Lindungi Karya Mu Sekarang Juga

Posted On // Leave a Comment

Menulis lagu atau menciptakan sebuah musik adalah suatu peristiwa yang sakral bagi seorang pemusik. Bahkan sebuah karya yang ditulis bisa jadi merupakan catatan atau mungkin juga sebuah diary. Maksud saya, bahwa itu semua merupakan curahan hati sampai dengan buah pemikiran yang tidak terjadi begitu saja. Itu sebabnya ketika selesai menulis lagu atau menciptakan musik ada kepuasan yang klimaks. kalau boleh menyamakannya, seperti selesai buang hajat (air besar), melegakan.


Sayangnya, banyak dari mereka saat proses penggarapan begitu menggebu-gebu, tetapi biasanya pemusik kerap kali mengabaikan perihal pentingnya perlindungan terhadap karya-karya mereka dalam sebuah ‘copyright’. Tapi begitu lagu karya kita menuai sukses dan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan ekonomi secara illegal terhadap karya-karya tersebut, kontan saja sang pemusik tunggang langgang seolah kebakaran jenggot.


Dengan kejadian di atas, masihkah kita memperdebatkan “Penting Tidaknya Sebuah Karya Musik Dilindungi…”.


Langkah yang mesti ditempuh ketika sebuah lagu telah tercipta adalah mendaftarkan lagu tersebut kepada lembaga yang menangani sekaligus melindungi karya cipta atau yang selama ini dikenal sebagai copyright.


Dalam UU Hak Cipta No.19/2002 diuraikan bahwa hak cipta adalah sebuah “Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


Singkatnya setiap usaha atau upaya untuk memperbanyak, mendistribusikan atau menjual-belikan karya cipta sang artis musik harus melewati sekat izin. Maka dalam alasan apapun, upaya tanpa izin adalah dianggap pelanggaran hukum dan illegal.


Dari sini jelas bahwa kalian yang telah memulai proses sebagai artis musik, baik profesional maupun pemusik kamar atau bedroom musicians harus memahami pula akan diperlakukan seperti apa bentuk karya cipta yang telah ditorehkan tersebut.


Menurut Undang-Undang yang berlaku, perlindungan hak cipta atas lagu dan musik berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.


Pemahaman aspek hukum atas karya cipta ini seyogyanya dimiliki oleh setiap pelaku kreatif musik dalam hal ini mencakup komposer, penulis lirik maupun arranger atau penata musik yang tujuannya tak lain adalah melindungi hak dan kepentingan bagi kreator musik itu sendiri.


Yang perlu diingat bahwa setiap karya cipta musik yang ditetaskan seorang kreator musik secara langsung memang telah dipayungi oleh hak cipta.


Lalu langkah apakah yang harus dijalani jika seorang pemusik berinistiatif ingin melindungi karya-karyanya? Hal pertama yang mesti ditempuh adalah mendaftarkan karya musik tersebut Direktorat Jendral Hak Karya Intelektual (Ditjen HAKI). Artinya dengan mendaftarkan secara resmi ke badan ini maka legalitas karya musik berupa lagu itu telah dilindungi dengan semestinya oleh Negara melalui UU Hak Cipta.


Nah, setelah karya-karya musik itu terdaftar dan memiliki sertifikat, maka si pemusik sebagai kreator mempunyai hak-hak antara lain seperti mechanical rights, synchronization rights, print rights, electrical transcription rights serta grand right yang secara singkat akan saya uraikan dibawah ini.


Mechanical Rights adalah hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta yang diberikan pada perusahaan rekaman untuk penggandaan mekanikal meliputi komposisi musik, dan lagu dalam bentuk rekaman yang dirilis ke pasaran. Pencipta lagu memiliki hak mekanikal terhadap perusahaan rekaman yang telah melakukan ikatan kontrak rekaman.


Synchronization Rights adalah hak yang dipegang oleh si pencipta dan merupakan hak eklsklusif yang dimiliki pemegang hak cipta dalam mengeluarkan lisensi karyanya untuk dipergunakan dalam berbagai bentuk tayangan audio-visual.


Print Rights adalah hak eksklusif yang dipunyai pemegang hak cipta/komposer untuk memberikan izin mencetak karya musik dalam format cetak seperti buku, majalah atau yang sejenis.


Electrical transcription rights adalah hak eksklusif pemegang hak cipta untuk memberikan izin karya musiknya dipergunakan untuk bentuk computer game hingga karaoke dan yang sejenisnya.


Grand Right adalah hak eksklusif yang dipegang pemegang hak cipta untuk memberikan izin terhadap karya musik yang dipakai dalam pertunjukan teater hingga opera musikal.


Terakhir yang harus juga dipahami dan diketahui secara seksama adalah Performing Right. Dengan mendaftar karya-karya lagu ke sebuah organisasi performing rights maka sang komposer atau pemusik akan memperoleh ceruk sumber pendapatan dalam bentuk royalti. Di Negara kita dikenal ada beberapa organisasi performing right seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia atau lebih dikenal sebagai KCI hingga Wahana Musik Indonesia (WAMI).


Nah, setelah mendapat pencerahan di atas. Setidaknya akan memberi gambaran bagi kalian yang tengah merintis sebagai komposer professional ini untuk segera melakukan legalitas terhadap karya-karya yang telah kalian ciptakan. Musik sebagai bentuk karya seni jelas merupakan pilihan yang bisa menghidupi.


Published with Blogger-droid v2.0.4

0 komentar:

Posting Komentar